kievskiy.org

Ditagih Utang Rp300 Juta, Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum TNI Angkatan Udara (AU), Agus Kustiawan dijatuhi vonis di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kayong Utara, berinisial AH di Bogor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kustiawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 14 Desember 2022.

Agus dilaporkan menghabisi nyawa AH dibantu tiga orang warga sipil berinisial A,D, dan RH pada Juli 2022 lalu.

Tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan tersebut kabarnya dibayar oleh pelaku untuk merenggut nyawa pejabat Kalimantan Barat itu.

Baca Juga: Link Streaming Kupu-Kupu Malam Episode 6A dan 6B: Arif Tahu Hubungan Laura dan Pak Arif

"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ucap dia.

Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus membuang jasad korban ke sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Usut punya usut, rencana pembunuhan itu dipicu oleh aksi korban yang menagih utang Rp300 juta pada pelaku.

Akibat perbuatannya, Agus divonis penjara seumur hidup dan dijatuhi hukuman disiplin dari institusinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat