kievskiy.org

Lima Arahan Ferdy Sambo pada Hendra Kurniawan, Minta Kasus di Magelang Tidak Dilanjutkan

Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J.
Hendra Kurniawan jalani sidang kasus obstruction of justice Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice, di PN Jaksel Jumat 16 Desember 2022.

Hendra Kurniawan mengatakan Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepadanya dan eks Karo Propov Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali.

Arahan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah bertemu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Hendra Kurniawan dan Benny Ali yang saat itu juga dipanggil Kapolri bertemu Ferdy Sambo.

Namun Hendra Kurniawan dan Benny Ali diperintahkan Ferdy Sambo kembali ke Biro Provos.

Eks Kadiv Propam itu lantas memberikan 5 arahan kepada mereka berdua.

Yang pertama, kata Hendra, Ferdy Sambo merasa hancur karena harkat, martabat, dan kehormatannya tidak terjaga.

Baca Juga: Indonesia-Australia Jajaki Kerja Sama Pengadaan Cadangan Mineral demi Ekosistem Kendaraan Listrik

"Beliau menjelaskan, 'saya cuma punya pangkat dan jabatan, tapi kalau harkat, martabat, dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga'," kata Hendra Kurniawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat