PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Pontianak melakukan tindak kekerasan terhadap mantan pacar sang istri karena diselimuti amarah.
Dia melakukan penganiayaan terhadap pria yang pernah menjalin hubungan dengan sang istri tersebut di Jalan Apel Gg. Apel IV, Kec. Pontianak Barat, pada Kamis, 15 Desember 2022.
Kejadian yang berlangsung sekira pukul 18.30 WIB itu dilatarbelakangi perasaaan kesal pelaku melihat korban mendatangi istrinya.
Dia pun berakhir diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak keesokan harinya, pada Jumat, 16 Desember 2022.
Penangkapan berawal dari adanya laporan warga terkait peristiwa penganiayaan tersebut, sehingga Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto memberikan perintah langsung kepada anggota Unit Jatanras.
Mereka dibantu oleh anggota personel Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Hasil dari olah TKP personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan 1 buah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhdap korban.
Berdasarkan hasil dari keterangan saksi di TKP, unit Jatanras mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku yang berinisial R alias D (38).