kievskiy.org

Kilas Balik 2022: Tragedi Kanjuruhan Regang Ratusan Nyawa Pencinta Sepak Bola Indonesia

Karangan bunga ungkapan duka cita atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Karangan bunga ungkapan duka cita atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. /Antara Foto/ Zabur Karuru

PIKIRAN RAKYAT – Pada tahun 2022 ini, banyak peristiwa yang terjadi di Tanah Air hingga membuat masyarakat dan Pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut.

Salah satu peristiwa yang terjadi itu adalah tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan yang terjadi seusai laga pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 itu menuai sorotan.

Pasalnya, ratusan pendukung Arema FC diketahui menjadi korban jiwa dalam insiden tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) untuk membantu mengusut tuntas tragedi mengenaskan tersebut.

Baca Juga: Profil Didier Deschamps, Pelatih Prancis yang Berpeluang Mengukir Sejarah di Piala Dunia Qatar 2022

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Diketahui, Mahfud MD juga berperan sebagai ketua dalam tim tersebut.

"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF," katanya, dikutip pada Sabtu, 18 Oktober 2022.

Setelah melakukan proses penelusuran, TGIPF pun menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mengusut kasus tersebut, di antaranya, TGIPF meminta Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Profil Lionel Scaloni, Pelatih Argentina dengan Debut Gemilang di Piala Dunia Qatar 2022

TGIPF juga meminta adanya pembinaan berkala untuk pelaku olahraga dan stakeholders persepakbolaan nasional.

Selain itu, TGIPF mengharapkan PSSI mengadakan Kongres Luar Biasa untuk kepengurusan organisasi. PSSI juga diminta untuk merevisi aturan dan regulasi pengamanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat