kievskiy.org

Sambo Bantah Ahli Kriminolog soal Motif Pelecehan Seksual di Magelang: Saya Pastikan Itu Terjadi

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo membantah keterangan ahli kriminolog Muhammad Mustofa tentang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan dugaan motif pelecehan seksual.

Sebelumnya ahli menyatakan bahwa motif pelecehan seksual itu sulit untuk dibuktikan sebagai motif.

"Terkait tanggapan kejadian di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo usai mendengar keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember 2022.

Sambo juga menyayangkan keterangan Mustofa ihwal konstruksi perkara yang hanya didapat dari penyidik karena dianggap tidak utuh.

Baca Juga: Ahli Digital Forensik Ungkap Isi Percakapan Sambo dan Bharada E usai Kematian Yosua, Bawa Nama Kapolri

"Apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik, (itu) adalah konstruksi yang tidak secara meyeluruh diberikan kepada ahli sehingga hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif, dimana penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang dihadirkan JPU.

Mereka adalah Muhammad Mustofa ahli kriminologi, Farah Primadani Karouw ahli forensik, Ade Firmansyah ahli forensik, Eko Wahyu ahli Inafis, dan Adi Setya ahli digital forensik.

Kelima saksi memberikan keterangan bagi lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat