kievskiy.org

Kriminolog Sebut Pelecehan Tak Bisa Jadi Motif Utama Pembunuhan, Pertanyakan Pengetahuan Ferdy Sambo

Tersangka Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Tersangka Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa menyebutkan jika pelecehan yang selama ini dituduhkan dilakukan oleh mendiang Brigadir terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak bisa digunakan sebagai motif utama penembakan.

Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menyebutkan jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Bahkan, ketika melakukan tes poligraf, Putri Candrawathi juga mengungkit pelecehan yang disebutnya dilakukan oleh Brigadir J.

Namun, Muhammad Mustofa menyebutkan jika alasan tersebut tidak bisa dijadikan motif utama penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Aquarium Indonesia Pangandaran, Tempat Wisata Akuarium Terbesar yang Baru Diresmikan

Pasalnya, hal-hal yang disampaikan dalam persidangan oleh Putri Candrawathi dinilai tidak cukup kuat.

"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Muhamad Mustofa.

Selain itu, Muhammad Mustofa juga mempertanyakan pengetahuan yang dimiliki Ferdy Sambo.

Pasalnya, Ferdy Sambo yang memiliki jabatan tinggi di ranah hukum, seharusnya tahu untuk membuktikan tuduhan pelecehan seksual tersebut harus dilakukan visum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat