kievskiy.org

Aturan Baru Naik Kereta Api Periode Nataru, Lengkap dari Perjalanan Jarak Jauh hingga Lokal

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@kai121

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Natal 2022 dan tahun Baru 2023 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru untuk perjalanan yang dilakukan mulai 19 Desember 2022.

Aturan ini turut menjangkau penumpang yang baru berusia 6 tahun.

Ada pun kebijakan perjalanan periode Nataru merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Kementerian Kesehatan No HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Dalam SE tersebut, anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin masih diperbolehkan mengikuti perjalanan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

 Baca Juga: Saat Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Bisakah Hamparkan Rumput Layaknya Qatar?

"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya pada 20 Desember 2022.

Ada pun di bawah ini akan dijelaskan syarat terbaru naik kereta api, baik perjalanan lokal maupun jarak jauh.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat