kievskiy.org

RUU BPIP Diusulkan Ganti RUU HIP, Mahfud MD Akui 2 Poin yang Ditolak Sebagai Respons atas Protes

MENKO Polhukam Mahfud MD.*
MENKO Polhukam Mahfud MD.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan DPR secara resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 16 Juli 2020.

Kepada wartawan, Mahfud menyebut kedatangannya ke DPR mewakili Presiden Joko Widodo mengirim surat terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP. Surat itu lantas dia berikan ke Puan.

Baca Juga: Jateng Surplus 2,8 Juta Ton Beras, Jadi Pemasok Nasional Termasuk Jawa Barat

Usai surat diserahterima, Mahfud menyatakan pemerintah menolak dua poin isi RUU HIP.

Pertama, soal absennya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai konsiderans atau pertimbangan RUU dan ketentuan soal trisila dan ekasila.

Menurutnya, penolakan dua poin itu merespons protes dari masyarakat.

Baca Juga: Ekstrem, Pub di Inggris Pasang Pagar Listrik Agar Pelanggan Berjauhan di Tengah Wabah Corona

"Rancangan UU BPIP memang dulu merespons perkembangan masyarakat tentang RUU Ideologi Pancasila," kata Mahfud.

Dengan begitu dia menegaskan tak ada lagi perdebatan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa. Hal itu, kata Mahfud ditekankan pada Bab 1 Pasal 1 Butir 1 dari usulan RUU BPIP  yang disampaikan pemerintah.

"Bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Ganjar Sebut Perut Gunung Merapi Bengkak 0,5 cm per Hari, Petugas Pantau Bandingkan Saat Erupsi 2006

Sebelumnya, sejumlah ormas keagamaan meminta RUU HIP dicabut karena dianggap mendegradasi Pancasila dan tak mencantumkan pelarangan soal komunisme. Selain itu, berkembang opini di masyarakat bahwa prinsip trisila dan ekasila akan menghilangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

Permintaan itu salah satunya disampaikan lewat aksi demonstrasi yang digelar di depan Kompleks DPR-MPR, Kamis, 16 Juli 2020. Massa penolak RUU HIP menjadi satu dari dua kelompok yang ambil bagian dalam aksi.

Satu kelompok lain berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa menolak
RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menanggapi aksi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak mengesahkan RUU HIP dalam Rapat Paripurna hari yang digelar Kamis. Dasco meminta tak ada pihak yang melempar isu provokatif dalam aksi tersebut.

"Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideology pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila yang sudah final," kata Dasco.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat