kievskiy.org

Menyemut dan Orasi Bergantian, Massa Aksi Kawal Paripurna DPR agar Tak Sahkan RUU Cipta Kerja

Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Massa dari berbagai elemen melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT – Penolakan publik atas Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali menghangat.

Imbasnya, aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kamis, 16 Juli 2020, yang mengawal sidang paripurna DPR agar tak meloloskan RUU kontroversial itu.

Massa yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, dan sejumlah pegiat hak asasi manusia menyemut sambil orasi bergantian. Mereka menolak kecolongan.

Baca Juga: Seniman Bekasi Ngebet Ingin Manggung Lagi, Penyedia Jasa Hiburan pun Jual Aset karena Pandemi

Seperti sudah diketahui, RUU Cipta Kerja masih terus dibahas di DPR. Bahkan parlemen terus mengejar target merampungkan rancangan omnibus law yang diterima DPR pada 12 Februari itu.

Sementara sejumlah pihak terus mengkritik. RUU Ciptaker dinilai lebih memihak korporasi ketimbang masyarakat.

Koalisi masyarakat sipil menilai RUU Ciptaker bahkan bisa mengancam eksistensi kelompok minoritas seperti penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Tambah Kasus Positif Covid-19, Hasil Swab yang Lama Jadi Kendala

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari koalisi menyebut Pasal 82 RUU Omnibus Law Ciptaker lah yangberpotensi disalahgunakan untuk membatasi hak-hak masyarakat terutama kelompok minoritas.

"Ini sekaligus melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan," kata Isnur, dalam keterangan tertulis.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 82 mengubah Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Perubahan itu membuat Polri berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga: Apakah Face Shield Lebih Baik daripada Masker? Simak Penjelasan Pakar

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan 'aliran' adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

"RUU Cipta Kerja yang dibahas Pemerintah dan DPR RI justru dapat menimbulkan kontroversi dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara jika disahkan menjadi UU. Hal itu disebabkan karena RUU Omnibus Law tidak merepresentasikan keinginan-keinginan masyarakat untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang sejahtera, adil, makmur yang merata, baik materil dan spiritual," ucap dia.

Isnur pun menggaris bawahi kalau RUU Cipta Kerja terkesan hanya memfasilitasi keinginan-keinginan Pemerintah dan atau bisnis semata. Melihat persoalan tersebut, Isnur meminta agar Presiden Jokowi dan DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia juga meminta Jokowi menarik kembali RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat