PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menilai Bharada Richard Eliezer tidak layak memiliki status justice collaborator (JC).
Arman mengungkap hal itu lantaran banyak keterangan Bharada E yang dianggap tidak konsisten dalam persidangan.
Salah satunya yang terbaru, kata Arman, terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dalam sidang tersebut, sebuah rekaman CCTV di rumah pribadi Sambo memperlihatkan sejumlah barang dibawa Bharada E ke ruang ajudan, bukan langsung masuk rumah lantai 3.
Baca Juga: Ferdy Sambo Klaim Tidak Pernah Beri Bharada E Ancaman hingga Dokrin
Menurut Arman, rekaman CCTV itu bertolak belakang dengan keterangan yang diungkap Bharada E.
"Saya enggak tahu lagi, kebohongan apa lagi, kita kan enggak tahu ini, aakah seorang JC bisa mengubah-ubah keterangannya apabila fakta sudah diperlihatkan, saya enggak tahu lagi," ujarnya usai persidangan.
Lalu, kata Arman, keterangan Bharada E yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengenakan sarung tangan sebelum mengeksekusi Brigadir J tidak terbukti.
Tiga rekaman jelas tidak memperlihatkan Sambo mengenakan sarung tangan hitam.