kievskiy.org

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Hakim Ungkap Alasan Bharada E Ikut Sidang secara Virtual

Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar pada Senin, 19 Desember 2022 dengan menghadirkan kelima terdakwa.

Diketahui bahwa agenda persidangan yang telah dijadwalkan hari ini adalah pemeriksaan terhadap saksi ahli.

“5 saksi yang direncanakan hadir sidang hari ini dari ahli,” kata Ronny Talpessy, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Adapun kelima saksi ahli yang direncanakan untuk hadir dalam persidangan adalah Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik).

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Konstruksi Proyek Kereta Cepat Diduga Akibat Tabrakan, Terguling hingga Keluar Jalur

Meski demikian, Majelis Hakim menginstruksikan agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersama penasihat hukumnya mengikuti persidangan secara virtual di ruang terpisah yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Richard) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Alasan terpisahnya Richard Eliezer dari keempat terdakwa lainnya dalam persidangan lantaran keterbatasan ruang sidang. Selain itu, Bharada E masih dalam perlindungan LPSK sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Kereta Teknis Proyek KCIC, Gerbong Keluar Jalur hingga Terguling

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat