kievskiy.org

Mendadak Buat Pengakuan Dosa, Ferdy Sambo: Saya Pasti Akan Malu

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J membuat sejumlah anggota kepolisian 'berjatuhan', termasuk sang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Sambo dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.

Belasan polisi lain juga dijatuhi KEPP di antaranya sanksi Patsus, sanksi demosi, hingga PDTH.

Sadar telah menyeret banyak anak buahnya ke tepi jurang, Ferdy Sambo kembali membuat pengakuan dosa di depan pengadilan.

Baca Juga: Taubat dari Kasus KDRT, Rizky BIllar Janji Lindungi Istri dan Anak: Insya Allah 

Saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo menegaskan bila dalam perkara ini dirinyalah yang bersalah.

Ada pun hematnya, eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto tidak tahu apa-apa soal skenario yang dia susun.

"Pada saat pemeriksaan di penyidik siber saya sudah sampaikan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti apa cerita sebenarnya,” kata dia.

“Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah Yang Mulia," ujar Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat