kievskiy.org

Polres Tangerang Pecat 2 Anggotanya karena Bolos 30 Hari, Salah Satunya Mengaku Sudah Enggan Jadi Polisi

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Polres Metro Tangerang Kota memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dua anggotanya lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut atau desersi. Bahkan salah satu di antaranya dipecat karena mengaku sudah tak ingin jadi anggota Polri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pemecetan dua anggotanya dilakukan berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut dia, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, salah satu anggota memang mengaku sudah tak ingin lagi berprofesi sebagai polisi.

"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali," kata Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu, 21 Desember 2022.

Lebih lanjut, Zein menjelaskan kedua personel korps bhayangkara itu telah diberikan sejumlah pembinaan sebelumnya.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan dan Mahfud MD Setuju OTT Tidak Bagus, Novel Baswedan Beri Masukan pada KPK

Namun, perilaku mereka tetap tak berubah sehingga sanksi pemecatan pun tak bisa terhindarkan.

"Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama, Zein menuturkan semenjak menjabat Kapolres Tangerang Kota, ia telah memberikan sanksi PTDH terhadap enam anggotanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat