PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai banyak protes dari berbagai kalangan akhirnya akan dihentikan.
Akan tetapi sebagai gantinya, dikabarkan pemerintah telah memiliki usulan Rancangan Undang-undang (RUU) baru yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Disebutkan bahwa pencabutan terhadap RUU HIP ini sudah diserahkan kepada pemerintah dan akan menunggu jawaban dari pemerintah.
Baca Juga: Nyaris Bunuh Diri saat Hamil, Jessica Iskandar: 9 Bulan Tak Ada Hari Tanpa Menangis
RUU BPIP ini dinilai memiliki perbedaan besar dibandingkan dengan RUU HIP. bahkan isi bab dan pasalnya saka menurut Ketua DPR Puan Maharani sudah berbeda.
"Sesuai dengan mekanismenya bahwa kemudian UU yang sudah ada akan kami bahas dalam masa sidang selanjutnya untuk tidak diteruskan karena sudah ada konsep RUU baru dari pemerintah yang mana mengatakan bahwa mempunyai perbedaan yang sangat besar antara HIP dan BPIP bahwa isi bab dan pasal-pasal saja sudah beda," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
Baca Juga: Imbau Pemerintah Tak Andalkan Vaksin, Pakar Sebut Penanganan Covid-19 Tak Bisa Gunakan Catatan Lama
Puan menjelaskan RUU BPIP yang menjadi usulan baru ini, memiliki substansi yang hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila dilakukan. Dan tidak membicarakan hal lainnya yang kemarin dinilai sensitif dan sempat menyedot banyak protes.
Artikel ini pernah tayang di Warta Ekonomi berjudul "Puan Maharani Tegaskan RUU HIP Akan Dihentikan," dengan partner sindikasi konten Sindonews.