kievskiy.org

Eliezer Bisa Bebas dari Dakwaan, Saksi Ahli: Yang Disuruh Doenpleger Hanya Alat Perantara Pidana

Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Potensi Richard Eliezer alias Bharada E untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana diungkapkan saksi ahli di sidang lanjutan, pada Rabu, 21 Desember 2022.

Dihadirkan sebagai saksi ahli, Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih menegaskan istilah doenpleger dalam perkara yang menjerat Ferdy Sambo Cs.

Ia mengatakan, Doenpleger adalah Ferdy Sambo, sedang Eliezer merupakan terdakwa yang disuruh melakukan suatu pidana dan hanya dijadikan alat semata.

"Saya jelaskan bahwa namanya doenpleger adalah (orang yang) menyuruh melakukan tindak pidana, syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan yang disuruh itu hanya sebagai merupakan alat dan juga yang tentu saja alat itu dalam bentuk orang dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri," kata Effendi.

Baca Juga: Kapan Persib dan Persija Bertanding? Simak Jadwal Lengkap Siaran Langsung BRI Liga 1 Pekan ke-17

Dengan kata lain, 'doenpleger' adalah orang yang memerintahkan tindak pidana dengan perantaraan orang lain. Dalam hal ini, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Effendi mengatakan orang yang disuruh oleh 'doenpleger' tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Adapun Effendi bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu, 21 Desember 2022.

Mulanya, pernyataan ini hadir usai kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Effendi soal syarat-syarat 'doenpleger'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat