kievskiy.org

Aturan Perayaan Tahun Baru 2023: Petasan Dilarang, Menyalakan Kembang Api Harus Punya Izin

Ilustrasi perayaan malam tahun baru.
Ilustrasi perayaan malam tahun baru. /Pixabay/RahulPandit Pixabay/RahulPandit

PIKIRAN RAKYAT - Sama seperti di negara-negara lain, perayaan Tahun Baru di Indonesia juga kerap dilakukan secara meriah oleh berbagai kalangan masyarakat.

Petasan dan kembang api pun tak luput menjadi benda yang digunakan untuk memeriahkan perayaan Tahun Baru.

Akan tetapi, untuk perayaan Tahun Baru 2023 ini, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk mengenai penggunaan petasan dan kembang api.

Pertama, bagi masyarakat yang akan mengikuti kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023, agar tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 22 Desember 2022.

Sementara itu, penggunaan kembang api yang identik saat perayaan Tahun Baru juga telah diizinkan, tetapi dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

Baca Juga: Tak Hanya Gangguan Keamanan, Bencana Alam jadi Fokus Operasi Lilin Lodaya di Ciamis

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan," kata Dedi Prasetyo.

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat