PIKIRAN RAKYAT – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir. Sidang kasus tersebut masih digelar secara berkala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidangan yang terus menerus berlangsung itu membuat pihak jaksa mulai tumbang dan kelelahan. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) pun meminta persidangan untuk seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J agar ditunda hingga tahun 2023.
Namun, permintaan jaksa penuntut umum itu ditolak oleh majelis hakim. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat agenda menghadirkan saksi ahli di PN Jakarta Selatan.
Mulanya, hakim menanyakan soal saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya kepada penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dalam hal itu, majelis hakim pun turut menyebutkan kapan sidang selanjutnya akan berlangsung.
"Kesempatan hari Selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?" kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan, dikutip pada Jumat, 23 Desember 2022.
"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," ujar Arman menjawab.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Kasus Brigadir J Pada Tumbang, Hakim Nekat Tak Mundurkan Jadwal Sidang
"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan Penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan,” ucap Wahyu.
Kemudian, Arman pun menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum meminta untuk adanya pengunduran jadwal sidang selanjutnya.