kievskiy.org

Ahli Kriminologi Sebut Kematian Brigadir J Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Buka Suara

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menyebutkan bahwa pihak penyidik ingin semua orang yang berada di rumah dinas Duren Tiga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

“Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” kata Ferdy Sambo.

Tanggapan tersebut dilontarkannya menanggapi keterangan ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang menyebutkan bahwa kasus kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana.

“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” ujarnya.

Baca Juga: Demo Perangkat Desa di Pangandaran Viral di Media Sosial, Apdesi Sampaikan Permohonan Maaf

Keterangan Mustofa tersebut disampaikannya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya, pemberian dari penyidik.

Dalam persidangan, Jaksa menerangkan terkait kronologi singkat peristiwa saat Ricky Rizal dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun permintaan mantan Kadiv Propam itu ditolak oleh Ricky.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E untuk menanyakan kesiapannya untuk menembak.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi Nataru 2023, Antisipasi Datangnya Jutaan Wisatawan hingga Bahas Keamanan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat