kievskiy.org

Dua Saksi Ahli Batal Hadiri Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Desember 2022.

Dalam sidang tersebut, rencananya turut dihadirkan dua orang saksi ahli, Effendy Saragih selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, dan Reni Kusumowardhani yang merupakan Ahli Psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Dalam persidangan turut dihadirkan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Sebut Kematian Brigadir J Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Buka Suara

Diketahui bahwa kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kendati demikian, dua saksi tersebut batal hadir ke persidangan karena masih berada di luar kota.

“Dua orang ahli ini tidak bisa hadir pada hari ini Yang Mulia, dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap, dan yang satu sedang dalam perjalanan ke Medan,” kata Jaksa.

Baca Juga: Ada Aktor Intelektual, Ahli Kriminologi UI Sebut Kematian Brigadir J Pembunuhan Berencana

Meski demikian, jadwal kehadiran kedua saksi tersebut akan kembali dihadrikan ke persidangan pada Rabu, 21 Desember 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat