kievskiy.org

Aturan Menyalakan Kembang Api dan Petasan saat Merayakan Tahun Baru 2023

Ilustrasi kembang api dan petasan saat merayakan tahun baru 2023.
Ilustrasi kembang api dan petasan saat merayakan tahun baru 2023. /Pikiran Rakyat/Hilmy Farhan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memperbolehkan masyarakat merayakan malam pergantian Tahun Baru 2023.

Namun, Polri akan memperketat kegiatan izin keramaian saat perayaan Tahun Baru 2023 dengan mengeluarkan beberapa ketentuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan saat kegiatan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kondisi Jalan Tol Cipali Hari Ini Menjelang Natal

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa penggunaan kembang api yang identik saat perayaan tahun baru telah diizinkan, tetapi harus dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” ujarnya.

Menyalakan kembang api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Hal itu juga berlaku untuk hotel-hotel yang ingin menggunakan kembang api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat