PIKIRAN RAKYAT – Majelis hakim di persidangan kasus Brigadir J tegur jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai lelet dalam menghadirkan saksi ke pengadilan.
Teguran itu terlontar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat, 23 Desember 2022. Tepatnya usai hakim mendapati salah satu ahli batal untuk hadir.
Jika menilik ke rencana, hari ini seharusnya ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto muncul untuk bersaksi di peradilan terdakwa Irfan Widyanto.
Majelis hakim lantas mengingatkan JPU supaya sesegera mungkin menyelesaikan pemanggilan ahli, khususnya terkait perkara obstruction of justice alias perintangan penyidikan.
Baca Juga: Teror Penembakan Terjadi di Paris, Pelaku Diduga Baru Bebas 11 Hari dari Penjara
Menjawab peringatan itu, JPU menyatakan hal ini di luar kendali pihak mereka, sebab yang dipanggil memang menyatakan berhalangan hadir.
“Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini, tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua,” ujar jaksa, di PN Jaksel, Jumat, 23 Desember 2022.
Ketua majelis hakim Afrizal selanjutnya sebut JPU tidak mampu memaksimalkan waktu persidangan yang sudah diberikan.
Pasalnya, masa penahanan para terdakwa makin hari kian berkurang. Jika terbebas sebelum pengadilan jatuhkan putusan, maka ke depannya akan menjadi rumit.