kievskiy.org

Perkara Tanah Warisan, 4 Wanita di Banyuasin Sumsel Nekat Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

Ilustrasi hukum.*
Ilustrasi hukum.* //PR /PR

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat ibu kandungnya secara hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima orang, di antaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.

Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Milendaru Akhirnya Kunjungi Istana Cinere Setelah Lama Tak Bertemu, Ashanty: Tetap Keluarga

Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.

"Kamis kemarin (16 Juli 2020) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2020 kemarin.

Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan almarhum Afla Kazim dan Darmina.

Baca Juga: Berawal Niat Mencuri Sabu dari Korban, Pria di Sumbar Bunuh Temannya Sendiri Gunakan Pisau

Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat