kievskiy.org

Di Tengah Penantian Gaji ke-13, Kabar Gembira Datang dari Menpan RB Tjahjo Kumolo untuk Para PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah Pegawan Negeri Sipil (PNS) saat ini masih menantikan pencairan gaji ke-13.

Namun, di tengah penantian tersebut, ada kabar gembira yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Menpan RB menyebutkan PNS kini bisa kembali melakukan perjalanan dinas.

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas. Tentunya dengan memperhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," tulis Tjahjo dalam SE tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal di Palembang Renggut 2 Nyawa, Ibu Korban: Saya Juga Baca Al-Fatihah di Sampingnya

Tjahjo mengeluarkan surat edaran yang memberi angin segar kepada para PNS itu. Surat Edaran Menpan RB bernomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru itu sudah berlaku sejak 13 Juli lalu.

Syarat-syarat itu di antaranya memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Selidiki Rambut di Lokasi Temuan Jasad Editor Metro TV yang Dibunuh, Reskrim: Moga Ada Jejak Pelaku

Selain itu, PNS atau ASN yang melakukan perjalanan dinas juga diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan penugasan serta penerbitan surat tugas perjalanan dinas secara selektif dan sesuai tingkat urgensinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat