PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo buka suara mengenai larangan pedagang menjual rokok batangan.
Rencana larangan itu telah diteken Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres itu, larangan penjualan rokok per batang akan dilakukan mulai tahun depan.
Jokowi menerangkan peraturan itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa, seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Di negara lain, kata Jokowi, penjualan rokok sudah diberlakukan sedemikian ketat.
Baca Juga: Rawan Konflik Sosial, Satu Kompi Brimob Diturunkan ke Wilayah Selatan Garut
Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau;