kievskiy.org

Pemerintah Bakal Perbesar Gambar hingga Tulisan Peringatan di Bungkus Rokok

Ilustrasi sebungkus rokok.
Ilustrasi sebungkus rokok. /Pixabay/Colin Behrens

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya semakin bersikap keras terhadap kebijakan penjualan rokok untuk masyarakat di Tanah Air.

Berbagai kebijakan baru pun diteken Presiden Jokowi dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah pemberlakuan larangan penjualan rokok per batang mulai tahun 2023 nanti.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," ucap Keppres tersebut.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Soal Tuntutan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Guru Besar UI: Butuh Standar Penghitungan Kerugian Negara

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.

"Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau," kata Keppres tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat