PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tampaknya semakin bersikap keras terhadap kebijakan penjualan rokok untuk masyarakat di Tanah Air.
Berbagai kebijakan baru pun diteken Presiden Jokowi dalam dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Salah satu kebijakan yang akan diambil adalah pemberlakuan larangan penjualan rokok per batang mulai tahun 2023 nanti.
Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," ucap Keppres tersebut.
"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," ujarnya menambahkan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.
"Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau," kata Keppres tersebut.