kievskiy.org

Soal Tuntutan Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Guru Besar UI: Butuh Standar Penghitungan Kerugian Negara

Ilustrasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
Ilustrasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aturan tentang penghitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan menciptakan kepastian usaha di Indonesia.

"Kalau ini belum diatur, bahaya, setiap orang nanti pakai metode berbeda sesuai dengan seleranya, tidak ada kepastian dan standarisasi," ujarnya kepada wartawan dikutip, Selasa, 27 Desember 2022.

Haula menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi sulit dibuktikan secara akurat.

Baca Juga: Bupati Cianjur Bantah Korupsi Bantuan Korban Gempa: Risiko Kerja Benar dan Ikhlas

Dalam putusan itu, MK menyebutkan hal itu harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata atau actual loss, bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara atau potential loss.

"(Namun) di sisi lain, hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur metode penghitungan kerugian perekonomian negara," kata dia.

Haula mencontohkan soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO) yang dituntut puluhan triliun.

Haula yang juga pernah menjadi saksi dalam kasus tersebut menilai tuntutan itu tidak berdasar terutama terkait perhitungan kerugian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat