kievskiy.org

Simak Daftar Tanggal Merah 2023, Jokowi Teken Kepres Disusul SKB 3 Menteri

Ilustrasi tanggal merah 2023.
Ilustrasi tanggal merah 2023. /webandi/Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ketiga menterinya telah mengesahkan daftar tanggal merah dan cuti bersama di tahun 2023.

Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Jokowi tetapkan delapan hari cuti bersama bagi ASN/PNS.

Jokowi meneken kebijakan tersebut per tanggal 23 Desember 2022, dibersamai oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Antara lain SKB ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Norma Risma Akui Sang Ibu Pernah Berhubungan Badan dengan Mantan Suaminya: Pernah Mergokin

Lengkapnya, aturan tertuang dalam SKB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Berikut daftar tanggal merah alias hari libur nasional 2023 lengkap dengan perayaan atau peringatannya.

1. Minggu, 1 Januari 2023 (Tahun Baru Masehi)

2. Minggu, 22 Januari 2023 (Tahun Baru Imlek)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat