kievskiy.org

Warga Positif Covid-19 Kini Boleh Bepergian, Menkes Ungkap Aturan Rapid Test Usai PPKM Dicabut

Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020.  Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen.
Calon penumpang menjalani rapid test di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020. Bandara tersebut merupakan salah satu lokasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kini masyarakat positif Covid-19 boleh bepergian atau berkegiatan di luar rumah.

Hal itu disampaikan Budi usai membersamai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara resmi.

Menurut Menkes Budi, izin tersebut mesti dibarengi juga dengan tanggung jawab penuh dari warga bersangkutan.

Artinya, jika dinyatakan positif Covid-19 dia harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan isolasi mandiri seperti saat aturan PPKM masih masif diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 35.000 Personel Amankan Perayaan Malam Tahun Baru 2023

“Jadi (kalo positif) bukan berarti dia nggak boleh ke mana-mana, tapi kalau dia positif dia tahu. Dia pakai masker dong, supaya jangan nularin ke mana-mana. Itu yang nanti akan kita lakukan secara bertahap,” ucap Budi, pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Nanti habis ini kita akan mengeluarkan aturan mengenai rapid test. Jadi orang boleh rapid test. Kita akan keluarkan ini supaya dibuka ke seluruh apotek, yang penting ada QR code-nya. Jadi kalau positif lapor aja. Kalau lapor Peduli Lindungi-nya nggak diitemin,” ucap dia.

Dengan kata lain, jika terjangkit Corona, masyarakat boleh lakukan kegiatannya dengan tetap lapor pada pihak berwenang melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Namun, kebebasan tersebut tidak lantas bisa seenaknya dijadikan alasan untuk kabur dari kewajiban isolasi mandiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat