kievskiy.org

Mendagri Terbitkan Instruksi Penghentian PPKM: Bukan Berarti Pandemi Covid-19 Usai

Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali.
Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali. /sopan-sopian. PIxabay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanah Air dicabut atau dihentikan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait penghentian PPKM tersebut.

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," kata Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Hal itu dilakukan usai pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya situasi pandemi Covid-19 yang terkendali.

Kemudian tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Kini Boleh Bepergian, Menkes Ungkap Aturan Rapid Test Usai PPKM Dicabut

Tito Karnavian pun mengingatkan kepada kepala daerah bahwa penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dia menginstruksikan kepala daerah agar tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinasi.

"Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons," tutur Tito Karnavian dalam instruksi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat