kievskiy.org

Dilema Larangan Jual Rokok Batangan: Antara Kesehatan Rakyat dan Nasib Pedagang-Pengusaha

Ilustrasi rokok batangan.
Ilustrasi rokok batangan. /Reuters/Christian Hartmann

PIKIRAN RAKYAT - Rencana larangan penjualan rokok batangan atau ketengan yang diteken Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 menuai pro-kontra di berbagai kalangan.

Selain melarang penjualan rokok per batang, Jokowi juga melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," ucap Keppres tersebut.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," ujarnya menambahkan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk memperbesar gambar serta tulisan peringatan pada bungkus rokok yang diedarkan di Indonesia.

"Penambahan luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau," kata Keppres tersebut.

Kesehatan Rakyat

Presiden Jokowi mengatakan larangan pedagang menjual rokok batangan mulai tahun 2023 itu ditempuh demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat