kievskiy.org

PPKM Dicabut, Status Kedaruratan Covid-19 Masih Berlaku di Indonesia, Kemenkes Beberkan Alasannya

Ilustrasi PPKM dicabut dan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia.
Ilustrasi PPKM dicabut dan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia. /Pixabay/fernandozhiminaicela Pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia sudah memasuki akhir era pandemi Covid-19 seiring dengan keputusan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.

Meski PPKM sudah dicabut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan kedaruratan Covid-19 masih tetap berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, mengungkapkan alasan dari masih berlakunya status kedaruratan Covid-19 di Indonesia.

"Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan Covid-19 dan itu yang mengeluarkan aturan adalah Presiden Joko Widodo," ujar Mohammad Syahril dalam pernyataan terbaru.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kasus Covid-19 di Cimahi Masih Ada

Dijelaskan Syahril, PPKM merupakan kebijakan hasil intervensi pemerintah sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Lebih lanjut, Syahril memaparkan bukti konkret dari penerapan kebijakan PPKM selama ini yakni untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Beberapa kebijakan PPKM yang sempat berlaku, di antaranya kerja dari rumah, level kedaruratan Covid-19 di suatu daerah, dan aturan bagi pelaku perjalanan.

Dengan berakhirnya PPKM, status kedaruratan belum terlihat dicabut oleh pemerintah pusat. Ini berarti masih banyak pertimbangan khusus yang perlu disaksikan terkait situasi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat