kievskiy.org

PPKM Dicabut, Simak Mekanisme Pembiayaan Pasien Covid-19 dari Kemenkes

Ilustrasi perawatan Covid-19.
Ilustrasi perawatan Covid-19. /Pixabay/Parentingupstream Pixabay/Parentingupstream

PIKIRAN RAKYAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.

Meski aturan PPKM telah dicabut, Jokowi mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk menekan risiko adanya sebaran varian baru di Indonesia.

Bahkan pemerintah akan tetap gencar meminta masyarakat untuk mendapatkan suntikan vaksinasi booster meski PPKM telah dicabut.

Seiring dengan pencabutan PPKM, muncul rumor yang mengatakan bahwa pembiayaan pasien Covid-19 nantinya akan dibebankan pada pasien.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Ungkap Sebab Terjadinya Lonjakan Covid-19, Singgung Data Ilmiah

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi akhirnya buka suara.

Siti menyebut mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah masih berlanjut, dan baru akan dicabut jika aturan tersebut dicabut oleh pemerintah.

“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” ujar Siti, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun aturan pembiayaan Covid-19 masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Aturan tersebut telah diterbitkan sejak 7 April 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat