kievskiy.org

Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penculik Malika Anastasya.
Ilustrasi penculik Malika Anastasya. /Freepik/rawpixel Freepik/rawpixel

pen

PIKIRAN RAKYAT - Polisi resmi menetapkan pelaku penculikan Malika Anastasya (6) yakni Irwan Suwarno sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Semalam telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu, 4 Januari 2022.

Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun.

Dia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Main Sinetron Religi, Pamerkan Kemegahan Masjid Al Jabbar

Dia mengungkap hukuman yang menjerat penculik bocah 6 tahun tersebut.

"Hukuman paling lama 15 tahun," ucapnya.

Penculikan di Gunung Sahari

Sebagaimana diketahui, Malika Anastasya hilang dibawa seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat