kievskiy.org

Berkukuh Patahkan Klaim Putri Candrawathi 'Menguping', Pengacara: Mustahil

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E sempat menuding Putri Candrawathi ikut mendengar percakapannya dengan Ferdy Sambo terkait skenario penembakan di rumah dinas Duren Tiga beberapa waktu lalu.

"Pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," kata isi dakwaan.

Selanjutnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Januari 2023, Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis tegas membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Bharada E pada kliennya soal perkara tersebut.

Untuk membuktikan Putri Candrawathi tak menguping soal percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E, sang penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat di rumah Saguling dan Duren Tiga.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil di Masa Lalu Soal Pelanggaran HAM Berat 

Hal ini demi memastikan bahwa tata letak tempat kejadian perkara tidak mungkin menjangkau pendengaran sang mantan istri Kadiv Provam, Putri Candrawathi.

"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis.

Hakim Tolak Pembuktian

Permintaan tim penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya disetujui oleh Hakim Ketua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat