kievskiy.org

Kasus Kematian Brigadir J, Ahli Hukum Pidana Nilai Tes Poligraf Sah Menjadi Alat Bukti di Persidangan

Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. /YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PIKIRAN RAKYAT - Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Solahudin menilai hasil tes kebohongan atau poligraf dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Menurutnya hal itu sah dilakulan.

Hal itu disampaikan Solahudin saat memberikan kesaksian yang meringankan dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Januari 2022.

"Soal tes poligraf ini, apakah tes poligraf ini ketika dia diambil diperoleh dengan cara yang sah, apakah dia dapat menjadi bukti yang sah pula," kata penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal menanyakan.

"Dan kapan hasil tes poligraf ini menjadi bukti yang sah di persidangan, apakah di penyidikan atau ketika diucapkan di muka persidangan, mohon jelaskan ahli," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Bantah Tudingan Dirawat di VVIP, Adik Indra Bekti: Masih di ICU, Dirawat hingga 20 Hari ke Depan

Solahudin kemudian mengatakan bahwa tes poligraf merupakan bagian dsri perkembangan teknologi. Ketika digunakan dengan sesuai keilmuan maka sah dijadikan alat bukti.

"Kalau sesuai dengan keilmuwan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keternagan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah itu, yang akan dinilai oleh hakim," tuturnya.

"Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," ujar Solahudin.

Penasihat hukum kembali menanyakan apakah hal itu relevan jika digunakan dalam kasus Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat