kievskiy.org

Saksi Ahli Pidana Nilai Tak Ada Niat Jahat Ricky Rizal Terkait Tewasnya Brigadir J

Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Terdakwa Ricky Rizal tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Ahli hukum pidana Firman Wijaya menjelaskan soal elemen mental dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Firman dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan terdakwa Ricky Rizal dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.

Awalnya penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Padahal dia menolak untuk melakukan penembakan atas perintah Sambo.

"Saudara Ricky tidak melakukan aktivitas hal yang membantu aktivitas mengambil senjata, kayak memegang Yosua, tapi dia dalam posisi sudah lihat kejadian," kata kuasa hukum.

Baca Juga: Golkar Sebut PDIP Ambisius Suarakan Pemilu 2024 Digelar Proporsional Tertutup

"Menurut ahli, apakah unsur ikut melakukan bagaimana ahli melihatnya. Apakah dalam teori turut serta itu ada keaktifan yang nyata," ucapnya menambahkan.

Firman kemudian mengatakan setiap seseorang yang akan melakukan tindak pidana tentu memiliki mental atau niat jahat (mens rea).

Namun ketika seseorang menolak melakukan tindak pidana maka niat jahat tersebut tidak terbukti.

"Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang maka itu gambaran mental elemen," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat