PIKIRAN RAKYAT – Dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, Ahli pidana Firman Wijaya selaku saksi ahli meringankan mengungkit kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib dan Kopi Sianida sebagai pertimbangan Majelis Hakim.
Pasalnya, menurut Firman, banyak sisi yang harus dikuliti dan dipertimbangkan hakim untuk membuktikan dakwaan terhadap Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Di PN Jakarta Selatan, Rabu, 4 Januari 2023, dia menekankan pada hakim supaya menindak Ricky Rizal dengan pasal-pasal yang tepat.
Adapun, Firman bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal, yang dalam kasus ini merupakan mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mulanya, pengacara Ricky Rizal bertanya soal pantas tidaknya dakwaan pembunuhan berencana digunakan terhadap kliennya.
Pihak Bripka RR mengaku kebingungan, sebab merasa kliennya tidak pernah berbuat pembunuhan tapi didakwa dengan pasal demikian, di Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP.
"Kalau dia tidak berbuat atau taruhlah dia bingung tidak melakukan sesuatu, apakah ada akibat dilihat dari unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal itu?" ucap anggota tim hukum Ricky Rizal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Firman menyebutkan penerapan pasal yang bersangkutan perlu sejumlah instrumen pendukung, salah satunya gerakan tubuh terdakwa.