kievskiy.org

Indrasari Wisnu Wardhana dkk, Terdakwa Korupsi Minyak Goreng divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana. /Antara/Puspen Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Lima orang terdakwa ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) divonis 1 hingga 3 tahun penjara.

Vonis itu diberikan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.

Masing-masing terdakwa divonis sebagai berikut:

1. Indrasari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)) divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Zubairi Djoerban Singgung Soal Berakhirnya Covid-19: Berpura-pura Semua Berakhir

2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris WNI) divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

3. Lin Che Wei (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

4. Pierre Togar Sitanggang (General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

5. Stanley MA divonis (Senior Manager Corporate Affair PT VAL) 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat