PIKIRAN RAKYAT - Lima orang terdakwa ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) divonis 1 hingga 3 tahun penjara.
Vonis itu diberikan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA.
Masing-masing terdakwa divonis sebagai berikut:
1. Indrasari Wisnu Wardhana (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)) divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Zubairi Djoerban Singgung Soal Berakhirnya Covid-19: Berpura-pura Semua Berakhir
2. Master Parulian Tumanggor (Komisaris WNI) divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
3. Lin Che Wei (mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag)), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
4. Pierre Togar Sitanggang (General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Stanley MA divonis (Senior Manager Corporate Affair PT VAL) 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.