kievskiy.org

Cuti Haid dan Melahirkan Tak Tercantum dalam Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Beri Klarifikasi

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/StockSnap

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja kembali mendapat kritikan, kali ini karena tak mencantumkan cuti hamil dan melahirkan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan mengundangkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Sejak saat itu, berbagai macam kritik muncul untuk mengecam langkah Jokowi. Urgensi yang disebut presiden berkenaan dengan ancaman ekonomi global dinilai belum cukup untuk secara sepihak mengesahkan Perppu tersebut.

Perppu kian menjadi sorotan, kali ini terkait pasal tentang cuti melahirkan dan haid yang ternyata tidak dihimpun di dalamnya.

Baca Juga: Hard Gumay Terawang Artis yang Akan Tersandung Kasus Narkoba hingga LGBT

Meluruskan hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri beri klarifikasi.

Dia membenarkan bahwa peraturan cuti haid dan atau melahirkan tidak dimuat dalam Perppu Cipta Kerja. Namun, lanjutnya, hal itu tak berarti ketentuan terkait otomatis hilang.

Menurut keterangan Indah, pengaturan cuti haid dan melahirkan masih bersandar pada regulasi lama, yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenegakerjaan.

"Jadi (isu) cuti haid dihapus itu jawabnya tidak benar, cuti haid dan melahirkan itu tidak hilang, dan masih ada dalam UU 13 Nomor 2003, karena itu tidak diubah maka tidak dituangkan dalam Perppu (Cipta Kerja)," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Jumat, 6 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat