kievskiy.org

Menjaga Hubungan Industrial Pancasila di Tengah Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi. Perppu Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Ilustrasi. Perppu Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang efektif berlaku pada tanggal 30 Desember 2022. Perppu ini menuai pro dan kontra di masyarakat, kemudian menjadi polemik.

Terdapat pihak yang setuju, namun ada pula yang mempersoalkan latar belakang urgensi terbitnya Perppu ini. Mereka yang beranggapan demikian, menilai Perppu ini kurang sesuai dengan maksud dari Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021, yang memutuskan UUCK (Undang- Undang Cipta Kerja) menjadi inkonstitusional bersyarat dan diminta pemerintah untuk memperbaiki selambat-lambatnya dalam tempo 2 tahun.

Mantan Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan
Perppu No. 2 Tahun 2022 sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah atas produk hukum ini. Dia juga menganggap Perppu sudah sesuai perintah MK untuk melakukan perbaikan yang bisa dilakukan melalui mekanisme DPR atau Perppu. Presiden kemudian mengambil inisiatif melakukan perbaikan melalui Perppu.

Selanjutnya, Perppu ini akan dipertimbangkan oleh DPR, apakah akan disahkan menjadi sebuah Undang-Undang atau tidak?

Menurut Yusril, secara teoritis murni, Perppu bukan langkah yang tepat, namun,
bilamana melihat kepentingan pemerintah untuk melaksanakan satu kebijakan dan
mengantisipasi sebuah perkembangan, mau tidak mau, pemerintah harus bertindak cepat dan Perppu adalah pilihannya.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak terbitnya Perppu
itu dan menilai semua isi Perppu tersebut hampir sama dengan UUCK, bahkan lebih buruk.
Contohnya, tidak ada lagi cuti besar selama sebulan dengan tetap dibayar upah, setelah 6 tahun bekerja.

Penolakan yang sama dikemukakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) yang
menilai Perppu ini gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap
substansi UUCK.

Baca Juga: Masalah Kesejahteraan Buruh Terus Terjadi, Peran Menteri Ketenagakerjaan Dipertanyakan

Aspek Ketenagakerjaan

Perppu memang memiliki payung hukum dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi,
"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Perppu”. Hal ini serupa dengan isi dari Pasal 1 Angka 4 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa peraturan pemerintah itu
harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Hal ini diperlukan agar
kedudukan Perppu setara dengan UU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat