kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah Bicara Soal Perppu Cipta Kerja, Singgung Komitmen Pemerintah

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan adaptif bagi para pekerja.

Tak hanya itu, Menaker menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja juga merupakan bukti pemerintah dalam komitmen memberikan keberlangsungan usaha menjawab dinamika ketenagakerjaan.

Berdasarkan keterangan Menaker, Perppu Cipta Kerja tersebut mencantumkan substansi ketenagakerjaan yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bakal Main Sinetron Religi, Pamerkan Kemegahan Masjid Al Jabbar

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perppu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," katanya.

Adapun, beberapa substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu tersebut adalah soal ketentuan alih daya atau outsourcing.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan itu diketahui bahwa terdapat aturan mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

“Dengan adanya pengaturan ini, tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat