kievskiy.org

Singgung Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Kita yang Kasih Kerjaan, Kita yang Gaji tapi Tidak Diajak Ngomong

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu Cipta Kerja yang cenderung terburu-buru justru berujung protes dari berbagai kalangan, mulai dari para pakar, tokoh politik, hingga kaum buruh.

Dalam Perppu Cipta Kerja, aturan-aturan yang termuat di dalamnya, dirasa sangat merugikan buruh, sebagai rakyat kecil.

Tak hanya kaum buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut menyoroti Perppu Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan, terutama menyangkut dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah.

Baca Juga: Dikritik Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Senang Ada yang Menyorot, Teruskan Saja!

Pihak Apindo menyebutkan undang-undang yang berubah antara lain soal pengupahan dan alih daya.

“Di dalam pengupahan itu ada perubahan yang tadinya perhitungan untuk upah minimum itu didasarkan kepada inflasi, atau pertumbuhan ekonomi, diambil salah satu yang tertinggi. Tapi di dalam Perppu ini, diambil tiga parameter yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Ketiga parameter pengupahan tersebut dikhawatirkan tidak akan mencerminkan gambaran upah minimum, yang selama ini jadi jarring pengamanan sosial.

“Kalau ini tidak mencerminkan jarring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya kenaikan seperti dulu di PP 78/2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand,” kata Hariyadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat