kievskiy.org

Mahfud MD Soal Kisruh Perppu Cipta Kerja: Prosedur Sudah Selesai, Justru Ingin Mempermudah Pekerja

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Twitter @PolhukamR Twitter @PolhukamR

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD menjawab kritikan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menegaskan bahwa segala kritik diperbolehkan dengan catatan yang dipersoalkan adalah seputar isi Perppu Cipta Kerja, bukan prosedur pengesahannya.

Sebab, lanjut dia, tak ada yang keliru atau terlewat dalam proses pengesahan Perppu Cipta Kerja. Semuanya berjalan sudah selaras dengan aturan yang berlaku.

"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata dia, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Masa Tahanan Akan Diperpanjang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beri Kesaksian Satu Sama Lain

Dia menegaskan, tak ada satu pun ahli hukum tata negara yang dapat membantah, Perppu dapat dikeluarkan berdasarkan alasan kegentingan lewat penilaian presiden saja.

Di kesempatan yang sama, Mahfud menekankan UU Cipta Kerja tidak menghimpun unsur koruptif satu pun.

Berbanding terbalik dari yang dituduhkan berbagai pihak, Mahfud menilai pemerintah hanya ingin memberikan kemudahan untuk investasi, terutama demi kesejahteraan pekerja.

"Jadi saudara Undang-Undang Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya ndak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi. Siapa coba (yang diuntungkan)? justru ingin mempermudah pekerja," ujar Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat