kievskiy.org

Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja: Tak Ada Perbaikan seperti Tuntuan Serikat Pekerja

Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat/M. Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah organisasi buruh atau serikat pekerja menyatakan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah, Jumat 30 Desember 2022.

Mereka menilai Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan akal-akalan oligarki dan akan berdampak buruk bagi kaum buruh

"Perppu tentang Cipta Kerja adalah akal-akalan oligarki agar substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat selama dua tahun segera bisa dijalankan tanpa perlu memberi kesempatan pada rakyat untuk bepartisipasi," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Jumhur melihat Perppu Ciptaker wajib ditolak. Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk.

“Ini bukan negara rule of law tapi rule by law, aturan hukumnya dibuat dengan cara barbarian," katanya.

Baca Juga: Tahun Baru 2023 Disambut Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Membela, Pemerintah Terkesan Memaksa

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, Perppu Cipta Kerja tidak banyak mengubah substansi dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Aspek Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi Undang-Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja.

"Kalau pun ada perbedaan redaksi, ternyata isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 justru semakin tidak jelas dan tidak ada perbaikan sebagaimana yang dituntut oleh serikat pekerja," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat