kievskiy.org

Mahfud MD Soal Perppu Cipta Kerja: Ada Hak Subjektif Presiden

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 Januari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022, lalu. Diketahui, Perppu tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun, diterbitkannya Perppu Cipta Kerja tersebut diketahui untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perppu itu pun diterbitkan dengan melalui pertimbangan lantaran adanya kebutuhan mendesak sesuai putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, ada hak subjektif Presiden dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Ada istilah hak subjektif Presiden, itu di dalam tata hukum kita, bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif Presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian Presiden saja," katanya, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tutup Sementara Masjid Raya Al Jabbar, Simak Alasannya

Mahfud MD pun menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja itu tidak memiliki unsur koruptif.

Menurutnya, percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja itu justru dilakukan untuk melayani kecepatan investasi.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja tersebut juga diterbitkan dengan tujuan untuk mempermudah para pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat