kievskiy.org

Sebut Pengkritik Perppu Ciptaker Gagal Paham Putuskan MK, Mahfud MD: Belum Baca Isinya Sudah Komentar

Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT – Menko Polhukam Mahfud MD merespons banyaknya kecaman terhadap Perppu Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Mahfud mengatakan dia tak keberatan soal kritiknya, melainkan lebih menyayangkan soal substansi komentar yang diberikan untuk aturan tersebut.

Pasalnya, menurut dia, pihak-pihak yang mengecam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tidak memahami betul isi yang dikandungnya.

"Banyak yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ucap dia.

Baca Juga: Sebulan Hilang, Polisi Akhirnya Ringkus Terduga Pelaku Penculik Malika di Ciledug Tangerang

Selain itu, menurut Mahfud para pengkritik juga punya persepsi keliru soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai ‘judicial review’ UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud menjelaskan, MK tidak pernah membatalkan materi UU Ciptaker melainkan sekadar meminta perbaikan.

Dengan kata lain, MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat alias meminta perbaikan soal omnibus masuk sistem tata hukum di Indonesia.

"Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya apa pernah materi UU Ciptaker dibatalkan? Nggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki," ujar Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat