kievskiy.org

Pemerintah Utang Penjelasan Soal Perppu Cipta Kerja, Nasib Investasi Dipertaruhkan

Ilustrasi - uu Cipta Kerja
Ilustrasi - uu Cipta Kerja /Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berutang penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu.

Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai perlu adanya penjelasan lebih mendetail terkait penerbitan aturan tersebut, agar visi mendorong lebih banyak investasi dapat tercapai.

“Setidaknya Pemerintah menjelaskan terkait kisruh yang muncul dari terbitnya Perppu ini," ucap Ekonom CORE Yusuf Rendy, Rabu, 4 Januari 2023.

Dia menuturkan bahwa visi dari UU Cipta Kerja adalah mendorong lebih banyak investasi yang terjadi di dalam negeri.

Yusuf Rendy pun mengutarakan harapan agar dengan lebih banyaknya investor yang masuk ke Indonesia untuk berinvestasi, maka akan membuka peluang terciptanya lapangan kerja dan terserapnya angkatan kerja yang ada saat ini. Sehingga, dengan terserapnya angkatan kerja ini, kesejahteraan para pekerja bisa ditingkatkan.

Baca Juga: Tak Hanya Indah, Masjid Al Jabbar Diharapkan Bisa Atasi Banjir di Gedebage Bandung

“Namun, ini dengan asumsi bahwa UU Ciptaker dapat diterima oleh semua pihak yang terkait dengan UU ini namun kenyataannya kita melihat adanya ketidaksepakatan antara para pekerja dan pelaku usaha mengenai poin-poin yang ditulis dalam undang-undang cipta kerja itu sendiri,” tuturnya.

Oleh karena itu, Yusuf Rendy berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya terlebih dahulu melakukan perbaikan dari UU Cipta Kerja sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Hal inilah yang kemudian menyebabkan banyak penolakan dan ketidaksetujuan dari munculnya Perppu ini,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat