kievskiy.org

Isu Perppu Cipta Kerja Hapus Waktu Libur, Kemenaker Angkat Bicara

Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja.
Ilustrasi. Kemnaker beri penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja. /Freepik/racool-studio

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait isu dihapusnya waktu libur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Indah.

Baca Juga: Golkar Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Sindir Soal Menteri yang Berkasus

Indah menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu libur tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, mengenai pasal cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti tersebut masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Indah membantah bahwa keluarnya Perppu tersebut membuat pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jelaskan Kawasan Masjid Al Jabbar Bandung Bukan Hanya Masjid

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, melainkan mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta Alih Daya (outsourcing).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat