PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menemukan sejumlah tantangan dalam mengelola keuangan haji. Mereka butuh mitra dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan.
BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipi dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia. Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, untuk itu pihaknya menggandeng komisi pemberantasan korupsi (KPK).
"Kami telah berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5 Januari 2023) untuk melakukan audiensi, hal ini dilakukan sebagai bentuk mitigasi korupsi serta mendapatkan saran dan rekomendasi dari KPK," ujar dia Jumat 6 Januari 2023.
Dikatakan Fadlul, saat ini mengelola saldo Rp165 triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung.
Di antaranya BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi, dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umrah.
Tak hanya itu, biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp98 juta sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp39 juta, selisih ini dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
"Ini merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan," ujar dia.