PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah berkedok layanan haji berhasil diungkap Polisi.
Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah di salah satu bank swasta tersebut diungkap oleh Polda Jateng.
Dalam kasus tersebut, satu orang tersangka diamankan setelah menggelapkan dana sekitar Rp1 Miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dia mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial KAA (42), warga Kabupaten Semarang.
KAA merupakan karyawan salah satu bank swasta yang ditunjuk untuk menangani pemasaran layanan ibadah haji pada nasabah.
Dalam aksinya, tersangka disebut menggunakan dua modus untuk menipu dan menggelapkan dana nasabah.
“Tersangka menggunakan dua modus. Yang pertama yakni korban top up uang Rp25 Juta ditambahi uang Rp11 Juta dengan iming-iming bisa berangkat haji lebih cepat," kata Djuhandani Rahardjo Puro.